Saadiah Uluputty Soroti Ketimpangan Legalitas Lahan Transmigran

01-07-2025 / KOMISI V

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ribuan keluarga transmigran hingga kini belum mendapatkan kejelasan hak atas tanah.


“Banyak kawasan transmigrasi yang lebih dulu ditetapkan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Ini menimbulkan konflik hukum. Jika transmigrasi harus tunduk pada penetapan kawasan hutan yang datang kemudian, kita justru melanggar prinsip keadilan dalam regulasi,” tegas Saadiah dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Senin (30/6/2025). 


Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009, disebutkan bahwa hak atas tanah bagi transmigran diberikan dalam bentuk hak milik setelah memenuhi syarat tertentu. Namun kenyataannya, hingga lebih dari 50 tahun sejak transmigrasi dimulai di Maluku tahun 1973, banyak warga transmigran belum juga mendapatkan sertifikat tanah.


Ia juga menekankan pentingnya pendekatan lintas kementerian dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong Kementerian Transmigrasi sebagai leading sector untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kemendes PDTT, dan juga pemerintah daerah. Menurutnya, konflik yang timbul bukan hanya antara transmigran dan negara, tetapi juga antara transmigran dengan masyarakat adat yang dahulu lahannya dialokasikan secara paksa.


Lebih lanjut, Legislator dapil Maluku ini menyarankan agar skema perhutanan sosial dalam Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi jembatan penyelesaian. Dengan demikian, pengelolaan lahan oleh transmigran tetap berjalan tanpa harus terjadi penarikan paksa oleh negara. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi geospasial untuk pemetaan dan inventarisasi yang lebih akurat.


“Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pemberi keadilan. Transmigran telah berkontribusi besar bagi kedaulatan pangan nasional. Sudah saatnya mereka mendapatkan hak yang layak atas tanah tempat mereka hidup dan mengabdi,” tutupnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Tarif Tol Naik: Komisi V Gelar RDP dengan Pakar, Bahas Standar Pelayanan Minimum
02-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pakar dan akademisi dari sejumlah perguruan...
Komisi V Serap Masukan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan Tol
02-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA,Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan komitmen Komisi V dalam memastikan keselamatan masyarakat pengguna jalan...
Dorong Penegakan SPM dan Keterlibatan Tim Independen dalam Penetapan Tarif Tol
02-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Sriyanto Saputro, menegaskan pentingnya penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam setiap keputusan...
Saadiah Uluputty Soroti Ketimpangan Legalitas Lahan Transmigran
01-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ribuan keluarga transmigran hingga...