Adian Napitupulu Pertanyakan Kemenhub Soal Perubahan Aturan Potongan Tarif Ojol

30-06-2025 / KOMISI V

PARLEMENTARIA, Jakarta -  Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti soal peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap berubah-ubah. Mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

 

"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

Demikian hal tersebut disampaikannya sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Dirinya pun menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. "Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegasnya.

 

Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen. Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.

 

"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.

 

Adian turut menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.

 

"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (um)

BERITA TERKAIT
Komisi V: Tarif Tidak Boleh Naik, Perbaiki Dulu SPM Tol Palembang-Kayu Agung!
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMEMENTARIA, Ogan Ilir — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menilai masyarakat sebagai pengguna jalan tol telah dirugikan...
Jalan Tol Palembang–Kayu Agung Tidak Layak, Ekonomi Daerah Terganggu
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Ogan Ilir — Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengingatkan pemerintah melalui Kementerian PU bahwa buruknya kualitas...
Exit Toll Palembang-Kayu Agung Tak Kunjung Difungsikan, Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Ogan Ilir — Anggota Komisi V DPR RI Ishak Mekki menyoroti serius persoalan exit toll di ruas Jalan Tol...
Tinjau Padang Pariaman, Daniel Muttaqien Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Daerah
04-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Padang Pariaman - Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiudin menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah pusat dalam memperbaiki infrastruktur...