Anis Byarwati Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

30-06-2025 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menekankan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

"Kalau kita melihat data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi keuangan memang meningkat. Namun untuk sektor asuransi, angkanya masih sangat tertinggal. Literasinya hanya 45,45 persen, dan inklusinya lebih rendah lagi, hanya 8,5 persen," ujar Anis.

 

Ia pun menyoroti bahwa industri asuransi merupakan sektor dengan tingkat literasi dan inklusi terendah dibandingkan sektor keuangan lainnya. Hal ini, menurutnya menjadi tantangan besar karena rendahnya pemahaman masyarakat berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap produk dan layanan asuransi.

 

"Kasus-kasus sengketa asuransi masih tinggi, dan itu menambah ketidakpercayaan masyarakat. Di tengah situasi seperti ini, muncul kebijakan co-payment yang justru dikhawatirkan akan semakin menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi kesehatan," jelasnya.

 

Menurutnya, langkah OJK sebagai pengawas industri keuangan sangat krusial. Ia mempertanyakan apa saja upaya konkret OJK untuk memastikan bahwa premi yang dibayarkan nasabah tetap fair, serta bagaimana OJK menjaga kepercayaan masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru seperti co-payment.

 

"OJK harus berperan aktif, bukan hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri asuransi yang sehat dan dipercaya publik. Co-payment ini bisa berdampak negatif jika tidak disertai dengan peningkatan perlindungan konsumen dan edukasi yang masif," tegas Anis.

 

Ia menutup pernyataannya dengan mendesak OJK agar menjelaskan langkah-langkah pascakebijakan co-payment, terutama dalam upaya meningkatkan literasi, inklusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (we/um)

BERITA TERKAIT
Komisi XI Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2026 Sebesar 47,13 Triliun
15-07-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 47,13 triliun. Persetujuan...
Komisi XI Bahas RKA dan RKP Kemenkeu TA 2026: Pengelolaan Anggaran Harus Transparan!
15-07-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, membuka rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan RI yang membahas...
Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS
15-07-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke dalam kelompok ekonomi bertaraf internasional...
Rapat Bersama Bappenas, Puteri Komarudin Soroti Isu Lingkungan
10-07-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sejak Minggu (6/7/2025), hujan deras melanda sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan bencana alam di sejumlah titik. Situasi...