Komisi II: Putusan MK Momentum Dorong Percepatan Revisi UU Pemilu

30-06-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pemisahan jadwal Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah menjadi momentum untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemilu.

 

“Putusan MK yang memberi jeda antara Pemilu Pusat dan Pemilu Daerah selama 2 hingga 2,5 tahun justru memperkuat urgensi kita untuk segera menyusun perubahan UU Pemilu. Karena sekarang Pilkada dan Pemilu masuk dalam satu rezim yang sama, maka pendekatannya harus kodifikasi, bukan model omnibus law,” ujar Zulfikar dalam video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (30/6/2025)

 

Dijelaskannya, merujuk pada kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 pihaknya mendorong penyusunan regulasi pemilu, melalui pendekatan kodifikasi, yakni menyatukan seluruh pengaturan kepemiluan ke dalam satu undang-undang yang utuh dan sistematis.

 

Maka dengan putusan MK ini menjadi jelas bahwa tidak perlu lagi ada pemisahan antara rezim pemilu dan pilkada. Sehingga menurutnya, Pilkada dan Pemilu sebaiknya dimasukkan dalam satu UU Pemilu kodifikasi.

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan bahwa berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pembahasan revisi UU Pemilu saat ini berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, dengan adanya putusan MK terbaru, ia mengusulkan agar pembahasan tersebut dikembalikan ke Komisi II DPR RI sebagai sektor utama yang membidangi masalah atau pemerintahan dalam negeri, termasuk Pemilu dan Pilkada.

 

“Karena ini adalah core business dari Komisi II, sebagai leading sector yang memang menangani bidang politik dan pemerintahan dalam negeri, sudah sepatutnya pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II,” tandas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III tersebut.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPR pernah mempersiapkan naskah RUU Pemilu, namun belum sempat dibahas lebih lanjut karena dinamika politik dan keputusan MK sebelumnya yang turut menganulir dan bahkan menambahkan norma-norma baru dalam perkara kepemiluan.

 

“Maka, sekarang waktunya kita DPR tergerak untuk segera menyusun revisi UU Pemilu secara lebih serius. Mumpung waktunya masih ada, kita bisa meramu berbagai pemikiran yang ada di masyarakat dan memastikan regulasi ini kuat secara substansi dan konstitusional,”pungkasnya. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Regulasi Tata Ruang Tumpang Tindih, Dede Yusuf Usul SKB Tiga Kementerian
02-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai regulasi terkait penataan ruang atau RDTR...
Komisi II Pertanyakan Konsistensi MK dalam Putusan Pemisahan Pemilu
01-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan...
Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru
30-06-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi kritis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang...
Komisi II: Putusan MK Momentum Dorong Percepatan Revisi UU Pemilu
30-06-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pemisahan...