Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Implikasi Putusan MK Harus Dibahas Komprehensif

29-06-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

 

Menurut Aria Bima, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

 

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

 

Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

 

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

 

Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif. Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

 

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Apresiasi Rencana Presiden Tugaskan Wapres Secara Khusus di Papua
09-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...
Ahmad Doli: MK Sudah Offside Jadi Pembentuk UU Ketiga
08-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang...
Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan
08-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana...
KPU dan Bawaslu RI Harus Gelar Pendidikan Politik Khusus bagi Pemilih Pemula
07-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan pentingnya pendidikan Politik yang harus digelar oleh penyelenggara...