Penjualan Pulau Langgar Hukum, Penataan Berbasis Geospasial Didorong
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menanggapi isu penjualan pulau-pulau Indonesia secara daring, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai praktik tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“tentu kita akan mendalami lebih jauh ya karena setahu saya sih keberadaan pulau itu kan masuk dalam kawasan konservasi dan itu pasti tidak dibenarkan dan kepemilikan pulau itu harus digarisbawahi sesuai dengan ketentuan undang-undang itu tidak boleh seratus persen dimiliki oleh pihak pribadi maupun swasta. Jadi kalau ada yang menjual pulau kita, maka dari segi ketentuan itu melanggar dan pasti bisa berdampak kepada hukum, karena bagaimanapun kan tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, pihak yang terbukti menjual pulau harus diperiksa. “Ya harus diperiksa, harus dipanggil kalau misalnya memang mereka ada hukum yang apalagi mengatasnamakan pemerintah terus kemudian menjual pulau-pulau itu,” tegasnya.
Ke depan, Komisi II DPR RI akan mendorong pemerintah untuk mempercepat penataan batas administrasi, khususnya di wilayah terpencil, guna menghindari konflik dan kekosongan data wilayah. “Kita akan mendorong pemerintah bagaimana soal penataan kita ke depan ini terkait batas administrasi terutama yang berkaitan di pulau-pulau terpencil itu kita akan selesaikan ke depan dan harus berbasis geospasial, sehingga data kita makin akurat ke depan, batas-batas wilayah itu makin jelas,” tuturnya.
Penataan ini juga dinilai penting mengingat masih banyak daerah yang belum memiliki kejelasan batas. “Karena selama ini kan memang terjadi pemekaran jadi sehingga itu perlu dibereskan ke depan, karena bukan hanya batas antar provinsi, batas antar desa pun kita akan bereskan ke depan bersama dengan pemerintah baik itu Kemendagri maupun dengan Menteri ATR BPN,” pungkasnya. (gal/aha)