Komisi IV Dorong Rehabilitasi Mangrove di Kepri, Serukan Kolaborasi Nasional dan Lokal

22-06-2025 / KOMISI IV

PARLEMENTARIA, Batam — Kerusakan ekosistem mangrove di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Penurunan luas tutupan mangrove di Kota Batam telah mencapai sekitar 50 persen, akibat alih fungsi lahan, sedimentasi, dan tekanan masif dari pembangunan pesisir. Dampaknya, kapasitas ekosistem dalam menahan abrasi, menyerap karbon, dan menopang keanekaragaman hayati terus menurun.

 

Mangrove memiliki peran vital sebagai penghalang alami terhadap dampak perubahan iklim, terutama bagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Kepri. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI mendorong langkah cepat dan terintegrasi dari Kementerian Kehutanan untuk menyelamatkan ekosistem mangrove yang tersisa. ujar 

 

“Rehabilitasi mangrove bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah semata, melainkan investasi kolektif untuk keberlanjutan pulau-pulau kecil di Kepri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari kepada Parlementaria di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/06/2025). 

 

Momentum ini, lanjutnya, harus menjadi titik balik (turning point) dalam upaya restorasi ekologis yang inklusif, melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas lokal.

 

Dalam kunjungannya ke Batam, Komisi IV DPR RI menyampaikan sejumlah rekomendasi konkret, antara lain mempercepat integrasi data spasial untuk memetakan zona prioritas rehabilitasi berdasarkan tingkat kerentanan ekologis.

 

Penguatan alokasi anggaran khusus untuk pemulihan mangrove, termasuk skema insentif masyarakat berbasis payment for ecosystem services.

 

Peningkatan kapasitas teknis BPDAS dan kelompok masyarakat dalam pembibitan, penanaman, serta pemantauan berbasis teknologi drone dan GIS.

 

Perluasan kolaborasi dengan LSM, seperti Akar Bumi Indonesia, dalam pendampingan komunitas pesisir dan pengembangan ekowisata mangrove.

 

Penegakan hukum tegas atas pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan sesuai UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan.

 

Optimalisasi peran BP Batam dalam menyinergikan tata ruang maritim dengan koridor hijau mangrove.

 

Dengan langkah kolaboratif dan keseriusan penegakan regulasi, Komisi IV berharap Kepri mampu menjadi model keberhasilan pemulihan ekosistem mangrove di kawasan pesisir Indonesia. Tandasnya. (man/rdn)

BERITA TERKAIT
Jaring Masukan LSM, Komisi IV Tekankan Tata Kelola Lestari dan Berkeadilan di RUU Kehutanan
16-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna...
Rencana Jajaki Kerja Sama Sektor Pertanian dan Perikanan dengan Australia
15-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Australia, Gita Kamath, dalam rangka menjajaki kerjasama bilateral....
Cindy Monica Dorong Tindakan Tegas atas Temuan 212 Merek Beras Oplosan
14-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica, menanggapi serius temuan mengejutkan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman...
Alien Mus: Aplikasi ‘Dimas’ Permudah Petani Dapatkan Pupuk Bersubsidi
12-07-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Panja Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI Alien Mus, mengapresiasi penggunaan aplikasi DIMAS (Distributor...