KUHAP Harus Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman

19-06-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya penyempurnaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar sejalan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam aspek teknologi dan perlindungan hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Akademisi Program Pasca Sarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dalam rangka menyerap masukan revisi RUU KUHAP.

 

“KUHAP ini sudah berjalan sejak tahun 1981. Seiring perkembangan zaman, ada banyak kelemahan yang dirasakan, khususnya terkait alat bukti dan teknologi. Karena itu, kita terus menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat untuk menyempurnakannya,” ujar Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

 

Safaruddin juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini turut melibatkan unsur dari kalangan advokat hingga akademisi. Ia berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan peraturan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral dalam sistem penegakan hukum. Ia mendorong sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim agar sistem peradilan berjalan lebih adil dan seimbang.

 

“Diharapkan ada sinergitas antar aparat penegak hukum, sehingga masyarakat yang dibela oleh advokat juga mendapat perlindungan yang seimbang,” jelasnya.

 

Menutup keterangannya, Safaruddin menyampaikan bahwa proses revisi KUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. “Ini masih dalam tahap penyaringan berbagai masukan. Semoga nanti hasilnya benar-benar bisa menyempurnakan KUHAP,” pungkasnya. (rth,bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia
19-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang...
KUHAP Harus Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman
19-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan pentingnya penyempurnaan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar sejalan...
Bahas RUU KUHAP, Komisi III Serap Masukan Perhimpunan Advokat Indonesia
17-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan...
Nasir Djamil Nilai Perlu Langkah Efektif Selesaikan Sengketa Kepemilikan 4 Pulau
12-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat Pulau yang disengketakan antara...