Permasalahan PTN-PTS dan UKT Jadi Fokus Utama RUU Sisdiknas
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI tengah gencar membahas Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun terus dilakukan untuk menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
baru -baru ini RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah mengundang dari kalangan pendidikan tinggi, diantaranya perwakilan LLDIKTI Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten), LLDIKTI XIV (Papua dan Papua Barat), LLDIKTI XI (Kalimantan), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan, secara khusus terkait Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Isu-isu ini menjadi landasan krusial dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
"Poin-poin yang paling penting diantaranya, penguatan tata kelola dan akreditasi; peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan; akses dan afirmasi wilayah luar Jawa; transformasi pembelajaran; pengembangan fasilitas dan infrastruktur; penguatan keterkaitan antara perguruan tinggi dan dunia usaha serta industri (link and match) hingga implementasi digitalisasi dalam proses belajar mengajar," jelasnya.
Selain isu-isu teknis tersebut, restrukturisasi anggaran pendidikan juga menjadi perhatian utama. Perwakilan LLDIKTI, ISPI, dan BEM SI sepakat bahwa alokasi mandatory spending 20% dari APBN dan APBD perlu diefektifkan untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan yang signifikan. Pentingnya demokratisasi pendidikan juga ditekankan sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang inklusif, partisipatif, dan menjunjung tinggi kebebasan akademik serta hak-hak sivitas akademika.
Kebijakan UKT menjadi salah satu fokus pembahasan yang krusial. Hetifah Sjaifudian menegaskan komitmennya untuk mendorong pengaturan UKT yang lebih adil melalui penetapan batas minimal dan maksimal. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikan yang dapat merugikan kualitas dan aksesibilitas pendidikan tinggi.
Menutup pertemuan, Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas. Ia berharap, sinergi dan kontribusi dari berbagai pihak akan menghasilkan regulasi yang inklusif, adil, dan memberikan dampak positif bagi masa depan pendidikan Indonesia. (rnm/aha)