Ojol Pekerja Rentan, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Sosial

23-05-2025 / KOMISI IX

PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, menyoroti aksi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut jaminan perlindungan sosial. Dalam pernyataannya, Netty menyatakan bahwa para pengemudi ojol merupakan kelompok pekerja rentan yang belum mendapatkan hak-hak dasar sebagaimana pekerja formal pada umumnya.

 

“Tentu ini satu hal yang patut kita dengar dan harus kita perjuangkan. Karena kalau kita bicara dari anatomi pengemudi transportasi online, mereka masuk dalam kategori pekerja rentan,” ujar Netty kepada Parlementaria usai melakukan kunjungan kerja Panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025).

 

Menurutnya, kondisi para pengemudi ojol sangat berbeda dengan pekerja formal yang memiliki kepastian penghasilan, tunjangan, serta jenjang karier. Para pengemudi ojol, kata Netty, hidup dari penyedia aplikasi tanpa adanya ikatan kerja yang formal. “Nggak ada perjanjian kerja antara aplikator sebagai pemberi kerja dan pengemudi sebagai pekerja. Otomatis ketika mereka menghadapi kerentanan, di situlah kebijakan harus hadir,” tegasnya.

 

Netty juga menyoroti beban operasional yang harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi. Mulai dari cicilan kendaraan, perawatan, hingga biaya bahan bakar, semuanya menjadi tanggungan pribadi. “Mereka harus modal sendiri untuk bekerja, tapi tidak ada jaminan apa pun jika terjadi sesuatu,” tambahnya.

 

Untuk itu, Netty mendorong pemerintah agar memasukkan pengemudi ojol ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial.

 

"Kalau mereka bisa masuk PBI, itu bagus. Minimal mereka bisa mendapat akses terhadap layanan kesehatan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Selain itu, ia juga meminta aplikator untuk membahas besaran komisi yang dipungut, dan bagaimana sebagian dari komisi tersebut bisa dialokasikan untuk perlindungan sosial pengemudi. “Komisi yang diterima aplikator bisa disimulasikan agar mitra pengemudi mendapat perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja,” pungkas Netty. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
99 Jemaah Haji Terserang Pneumonia, Arzeti Harap Perketat Protokol Kesehatan
25-05-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sejumlah 99 jemaah haji Indonesia dilaporkan terserang pneumonia per 20 Mei 2025, dan saat ini menjalani perawatan...
PBI Tidak Aktif Diputus Sepihak, Jangan Ganggu Layanan Kesehatan Masyarakat
23-05-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti praktik pemutusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan...
Ojol Pekerja Rentan, Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan Sosial
23-05-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani, menyoroti aksi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut jaminan...
Capaian UHC Enam Kabupaten/Kota di Jatim Masih di bawah 90 Persen: Jadi Peringatan!
23-05-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyampaikan keprihatinannya terkait capaianUniversal Health Coverage(UHC) dan tingkat keaktifan peserta...