RUU Sisdiknas Dinilai Jadi Arah Baru Kebijakan Pendidikan Nasional
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Denny Cagur, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bukan sekadar menambal kekurangan regulasi pendidikan yang ada, melainkan harus memberi arah baru bagi kebijakan pendidikan nasional ke depan.
“RUU ini jangan hanya menambal, tapi harus memberi arah kebijakan baru,” tegas Denny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama perwakilan LLDikti, ISPI, HIMPUNI, BEM SI, dan Aliansi BEM Makassar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Denny menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen mendorong penyusunan RUU Sisdiknas sebagai fondasi baru sistem pendidikan nasional yang berpihak pada peserta didik, pendidik, dan kemajuan bangsa. Ia mendorong agar proses pembahasan tidak semata menjadi forum formalitas, tetapi menjadi bagian dari penulisan sejarah pendidikan Indonesia.
“Kalau tadi ada Dikti dan ISPI sebagai nasi dan lauk, serta BEM sebagai kerupuk dan sambal, maka Komisi X siap menjadi piring, sendok, dan garpu,” ujarnya.
RUU Sisdiknas yang sedang digodok dirancang mengintegrasikan empat undang-undang yang telah ada, yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Pesantren. Meski demikian, Denny mengingatkan agar proses integrasi dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan keberagaman, mematikan kearifan lokal, maupun mengurangi fleksibilitas sistem pendidikan.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam RDPU tersebut adalah perlindungan terhadap guru dan dosen. Denny menekankan bahwa dalam paradigma baru pendidikan, pendidik harus diposisikan sebagai subjek yang aktif, bukan objek kebijakan. Menurutnya, pemerintah wajib menjamin pelatihan yang relevan, proses sertifikasi yang adil, serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen secara nyata.
“Yang dibutuhkan para pendidik kita bukan birokrasi yang rumit, tapi dukungan nyata agar mereka bisa berkembang dan mengabdi dengan optimal,” ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Denny juga menggali aspirasi dari kalangan mahasiswa, terutama terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi sorotan publik. Ia membuka ruang dialog untuk mencari skema pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih adil dan inklusif.
“Kita ingin RUU ini menjawab kegelisahan mahasiswa dan memastikan tak ada lagi yang tertinggal hanya karena alasan ekonomi,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Denny menegaskan bahwa Komisi X DPR RI terbuka terhadap semua masukan dari masyarakat. Ia meyakini, proses legislasi yang partisipatif akan menghasilkan kebijakan pendidikan yang kuat, adil, dan berpihak pada masa depan bangsa.
“Semakin banyak yang kita dengar, semakin baik kualitas undang-undang yang akan kita hasilkan,” pungkas Denny. (hal/aha)