Zainul Munasichin Tegaskan Penempatan Kolegium Sudah Diatur Dalam UU
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti keputusan IDAI (Ikatan Donter Anak Indonesia) yang ingin menempatkan kolegium langsung di bawah kontrol pemerintah. Menurutnya aturan penempatan kolegium di bawah pemerintah sudah diatur dalam undang-undang.
“Positioning kolegium yang bapak sampaikan sekarang sesuai dengan undang-undang ada di bawah kementerian kesehatan sebagai pembantu presiden. Itu aturannya yang berlaku sekarang adalah existing seperti itu Pak,” kata Zainul dalam rapat kerja bersama Kemenkes di Gedung DPR, Rabu (14/5/2025).
Zainul menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses legislasi, bukan sekadar keputusan teknis dari Kemenkes yang tentunya sudah melewati pertimbangan rasional dan strategis dalam memutuskan posisi kolegium di bawah struktur pemerintahan.
“Kenapa pemerintah memutuskan termasuk DPR memutuskan tentang kendali kolegium itu ada di bawah Presiden ini pasti karena ada banyak pertimbangan yang melatarbelakangi sebelumnya,” katanya.
Anggota PKB itu pun meminta IDAI tidak menuntut otonomi penuh, seolah-olah mereka bebas dari kontrol atau pengawasan negara.
Sebab menurutnya semua lembaga yang punya dampak publik apalagi terkait kesehatan masyarakat harus tunduk pada sistem hukum dan tata kelola negara, apalagi sudah ada aturan perundang-undangan yang menaunginya.
“Kan kita tidak boleh Pak ada negara di dalam negara kan gak boleh Pak kita enggak boleh ada dua rezim hukum Pak rezim hukum nya ya satu rezim hukum negara,” tuturnya.
Polemik kolegium ini awalnya disuarakan oleh dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua IDAI. Ia mengkritik pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes, yang sebelumnya bersifat independen. Menurutnya, kolegium telah kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes, bukan melalui kongres yang disepakati oleh organisasi profesi. (tn/aha)