Dave Laksono: RUU Penyiaran Harus Adaptif terhadap Kemajuan Teknologi
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan pentingnya regulasi penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sebab itu, dirinya menekankan kemajuan teknologi yang kian pesat menuntut hadirnya regulasi yang fleksibel dan visioner, termasuk RUU Penyiaran.
"Memang kemajuan teknologi ini adalah suatu hal yang tidak bisa dihentikan. Yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi," ujar Dave dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR RI dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menambahkan proses legislasi tidak boleh kaku dan harus memberikan ruang yang cukup bagi regulasi untuk berkembang seiring zaman. Pernyataan ini ia sampaikan berdasarkan pengamatan yang dilakukannya saat memahami keterbatasan Undang-Undang Penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 lalu.
Terbukti, seiring berkembangnya teknologi, pertumbuhan kuantitas platform video on demand dan media streaming berbasis internet juga semakin tinggi di era digital. Dirinya pun menilai Undang-Undang Penyiaran tersebut hanya mengakomodasi teknologi seperti satelit dan siaran analog sehingga regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan.
"Kita tidak bisa langsung memprediksi 5, 10, apalagi 20 tahun ke depan seperti apa perkembangan teknologinya, tetapi kita bisa menyusun undang-undang yang memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan diri," imbuhnya.
Perlu diketahui, RUU Penyiaran sendiri telah menjadi pembahasan lintas periode sejak 2012, dan kini memasuki tahap krusial. Ia berharap dengan banyaknya masukan dari masyarakat dan pakar media, regulasi ini bisa segera rampung.
"Kiranya masukan ini dapat menjadi input yang baik untuk kita segera menyelesaikan RUU Penyiaran yang sudah dibahas sejak 2012. Sudah empat periode ini dibahas. Semoga dalam beberapa bulan atau tahun ke depan bisa selesai dan sesuai dengan kemajuan zaman,” harap Dave.
Secara langsung, dirinya menyampaikan sinyal kuat bahwa Komisi I DPR RI menyadari urgensi pembaharuan regulasi penyiaran yang tidak hanya menanggapi kondisi saat ini, tetapi juga siap menghadapi tantangan di masa depan, termasuk disrupsi teknologi dan pola konsumsi media masyarakat yang terus berubah.
Oleh karena itu, tegasnya, proses legislasi ini belum final dan akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya. "Mohon disampaikan secara tertulis, karena ini belum final. Kita masih akan ada rapat lanjutan," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (um/rdn)