Panja RUU Sisdiknas Serap Masukan Akademisi di Jawa Timur
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan terkait penataan regulasi pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman, tantangan global, dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta, di perkotaan maupun pedesaan, agar tetap terjangkau dan berkualitas.
“Perlu menjadi perhatian kami, bagaimana memberikan fasilitasi dan perhatian agar pendidikan tinggi menjadi lebih merata, tidak memandang apakah itu negeri atau swasta, di kota maupun desa, dan juga bisa terjangkau. Ini menjadi perhatian kami, bagaimana pengaturan terkait pembiayaan pendidikan tinggi, juga kebijakan berkelanjutan terkait perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Tadi ada beberapa masukan menarik yang mungkin saat ini belum ada di RUU itu, dan akan menjadi perhatian kami,” ujar Hetifah seusai pertemuan dengan akademisi sejumlah universitas di wilayah Jawa Timur, Rabu (30/5/2025).
Malang – Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, Komisi X DPR RI akan menggunakan metode kodifikasi dalam menyusun revisi UU Sisdiknas. Tujuannya adalah untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan agar terjadi harmonisasi dan sinergi dalam sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.
“Komisi X DPR menemukan banyak masalah pendidikan yang tidak hanya berasal dari implementasi UU Sisdiknas saja, tetapi juga dari regulasi lain seperti UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu disertai dengan penyesuaian UU lainnya agar penanganan persoalan pendidikan bisa menyeluruh,” jelas Hetifah.
Malang – Anggota Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya pembahasan terkait anggaran pendidikan yang telah diatur dalam ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.
“Poin terpenting menurut saya adalah bagaimana kita melihat politik anggaran kita yang dibahas di Komisi X DPR RI. Mandatory spending 20 persen untuk pendidikan menjadi sangat penting, termasuk alokasi anggaran untuk Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) yang masih menjadi persoalan,” ujar Puti.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I ini juga meyakini bahwa revisi UU Sisdiknas dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan pendidikan di Indonesia. “Revisi UU Sisdiknas ini saya rasa bisa memberikan solusi terbaik terkait dunia pendidikan dan akses pendidikan yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. (qq/aha)