Komisi VII Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Industri Nasional
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Industri Nasional guna mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang berpotensi melemahkan daya saing industri dalam negeri.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan urgensi langkah-langkah perlindungan ini dalam rapat kerja bersama Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Parlemen, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
“Komisi VII mendesak agar pemerintah segera membentuk Satgas Perlindungan Industri yang dipimpin langsung oleh Kementerian Perindustrian. Ini penting sebagai langkah konkret untuk menjaga kedaulatan industri nasional dari serbuan produk impor akibat kebijakan perdagangan global,” ujar Saleh.
Menurut Saleh, Satgas tersebut diharapkan mampu melakukan mitigasi secara cepat dan strategis terhadap dampak kebijakan tarif dari Amerika, termasuk mencegah terjadinya trade diversion yang merugikan produsen lokal.
Selain itu, Komisi VII juga meminta pemerintah segera merealisasikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal untuk menopang sektor industri padat karya dan UMKM. Di antaranya, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta subsidi bunga kredit investasi dan KUR sebesar lima persen.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan retorika. Harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga daya saing industri kita, termasuk mendorong hilirisasi, diversifikasi produk, dan perluasan pasar ekspor,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi VII juga mengingatkan pentingnya optimalisasi komunikasi publik untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat pada produk dalam negeri, serta mendorong pengembangan industri hijau dan pengembalian fungsi kawasan berikat sebagai sarana peningkatan ekspor. Rapat kerja ditutup setelah mendengarkan tanggapan dari Menteri Perindustrian beserta jajarannya. (ssb/aha)