Desak Penegakan Hukum pada Kasus RS Hasan Sadikin
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan keprihatinannya atas kasus di Rumah Sakit Hasan Sadikin yang menjadi perhatian luas masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan pukulan telak bagi publik.
“Saya ingin to the point aja Pak, kasus Rumah Sakit Hasan Sadikin ini pukulan telak publik responnya luar biasa karena dokter itu Manusia Setengah Dewa. Dia sudah dibayar, masyarakat itu menyerahkan hidup matinya pada dokter, tapi dijawab dengan perilaku yang amoral. Itu berat Pak," tegas Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan pentingnya dokter untuk menjaga tanggung jawab moral sejak masa pendidikan hingga praktik profesi. Ia pun mendorong agar kasus ini diproses secara hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Menteri.
"Oleh karena itu satu, saya mendukung bahwa dokter ini harus diproses hukum. APH (Aparat Penegak Hukum) harus betul-betul menjadikan ini kasus besar dan siapapun tidak boleh mengintervensi termasuk Pak menteri sekalipun, jangan sekali-sekali mengintervensi proses pada dokter yang melakukan ini ," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia mempertanyakan bagaimana kasus pelanggaran berat tersebut bisa terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya memiliki standar operasional prosedur yang ketat. Ia menilai kejadian ini menunjukkan kegagalan dalam menciptakan lingkungan praktik positif di rumah sakit. Edy mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan, direktur rumah sakit dan jajaran harus bertanggung jawab secara renteng atas pelanggaran malpraktik.
Tak hanya itu, Edy menegaskan bahwa tanggung jawab juga ada pada dekan fakultas kedokteran yang membina dokter residen tersebut. "Ini dokter residen dekan-nya harus tanggung jawab Pak dan ini kasus besar. Jadi kalau dekan-nya sampai kemudian tidak juga mengundurkan diri, oleh karena itu saya kira urusan dekan urusan Kemendikbud lah, urusan Rektor lah, tapi bahwa kasus ini betul-betul harus ada yang bertanggung jawab secara institusi," pungkasnya. (gal/aha)