Ditemukan Marshmallow Halal ternyata Mengandung Babi, Aparat Harus Investigasi!
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku geram dengan penemuan tujuh produk bersertifikat atau berlabel halal dari total sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi (porcine). Ia meminta pihak kepolisian melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.
“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow, dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” kata Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (29/4/2025).
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.
Adapun delapan produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).
Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan. Abdullah menuturkan, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.
“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah berpandangan, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurutnya terdapat 3 undang-undang yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegas pria yang kerap disapa Mas Abduh tersebut.
BUKAN HAL SEPELE
Anggota Komisi Hukum DPR itu pun menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” papar Politisi Fraksi PKB ini.
“Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abduh.
Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abduh menilai hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga memastikan Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan, sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (bia/rdn)