Sosialisasi TNKB, Kepolisian Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Anggota Dewan
PARLEMENTARIA, Karawang – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanudin, meminta Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk tidak ragu menindak atau melaporkan secara hukum jika terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPR RI. Khususnya, terkait pelanggaran lalu lintas menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedinasan.
"Sosialisasi TNKB ini penting. Kami memang memiliki hak atas tanda nomor khusus tersebut, namun tetap harus ditegakkan aturan lalu lintas. Jika ada sopir atau kendaraan yang ugal-ugalan, saya minta Pak Kapolres dan jajaran tidak ragu menindak, bahkan melaporkannya kepada kami di MKD," kata TB Hasanudin kepada Parlementaria di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/4/2025).
Ia menegaskan, sebagai pejabat negara, Anggota DPR RI memiliki hak protokoler sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 80 huruf g dan Pasal 25. Hak ini diberikan untuk menjaga kehormatan anggota, yang sekaligus mengharuskan anggota untuk menjaga kehormatan dirinya. Penyalahgunaan TNKB justru akan merusak martabat sendiri.
Pengawasan terhadap penggunaan TNKB oleh Anggota DPR dilakukan oleh MKD berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI yang telah disetujui oleh Pimpinan DPR RI. Jika terdapat penyalahgunaan, MKD dapat memprosesnya menjadi putusan etik.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap aparat kepolisian memahami ketentuan TNKB kedinasan DPR RI dan memiliki keberanian untuk bertindak sesuai aturan," tambahnya.
TB Hasanudin juga menekankan bahwa meskipun MKD bertugas menegakkan kode etik Anggota DPR RI, pengawasan eksternal dari masyarakat dan aparat penegak hukum tetap diperlukan. "Kami harap masyarakat dan kepolisian turut mengawasi dan melaporkan kepada kami jika ada dugaan pelanggaran, agar tercipta sinergitas yang positif," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, menyambut baik sosialisasi ini. Ia berharap seluruh jajarannya tidak lagi merasa sungkan untuk menindak kendaraan ber-TNKB kedinasan DPR RI yang melanggar aturan.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif bahwa kendaraan dengan TNKB khusus DPR pun harus ditindak jika melanggar aturan lalu lintas atau etika berkendara," ujar Fikih.
Ia menambahkan, para peserta sosialisasi yang terdiri dari para Kasat dan Kapolsek di wilayah Karawang diharapkan dapat menyalurkan pemahaman ini kepada petugas di lapangan. "Agar rasa sungkan itu lebur dengan sendirinya, demi menegakkan aturan yang berlaku secara adil," pungkasnya. (ndy/aha)