RUU Statistik Fokus pada Akuisisi Data

28-04-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).

 

Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa inti pembahasan RUU Statistik adalah mengenai akuisisi data, bukan akuisisi statistik. Dengan demikian, yang menjadi dasar hukum adalah hasil kerja sama atau perjanjian antara pihak terkait dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

"Jadi kita sudah pernah mendengar, ada istilah pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda itu adalah prinsip bahwa perjanjian harus dipatuhi. Maka bapak-bapak atau para narasumber melakukan kontrak atau kerja sama dengan BPS, dan yang menjadi dasar hukum adalah hasil perjanjian tersebut," ujar Bob dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg DPR RI bersama BI, OJK, Bank Mandiri, BRI, dan BCA di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

 

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa melalui pengaturan dalam undang-undang ini, tidak akan ada lagi kerja sama parsial yang dapat menimbulkan tanda tanya di kemudian hari. "Hari ini kita akan menyusun agar tidak terjadi praktik apple to apple atau praktik lokal parsial," imbuhnya.

 

Ia berharap data yang dikelola oleh BPS benar-benar menjadi data statistik yang bermanfaat bagi kepentingan negara. "Kalau mereka mendapat data mentah dari Bapak sekalian, misalnya dari Bank Indonesia, maka BPS tidak menggunakannya untuk kepentingan sendiri. Ada pengertian mikrodata dalam persepsi BPS, dan ada juga dalam persepsi masing-masing lembaga. Ini semua harus kita satukan dalam RUU Statistik," jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Sementara itu, OJK dalam rapat tersebut menyampaikan dua perhatian utama terkait RUU Statistik.

 

Pertama, terkait kewajiban OJK dalam memberikan, berbagi, dan menggunakan data, serta akses sumber data oleh Badan Data Statistik Nasional (BDSN) dan penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN) sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50. OJK menekankan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak dapat diakses secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi berat.

 

Kedua, berkaitan dengan ketentuan bahwa penyelenggara statistik sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN sebagaimana diatur dalam Pasal 7. OJK menyarankan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, dengan hasil yang dapat dipertukarkan demi kelancaran penyelenggaraan data nasional. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
RUU Statistik Fokus pada Akuisisi Data
28-04-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar...
BI, OJK dan Perbankan Penting Dukung Penyusunan RUU Statistik
28-04-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Baleg DPR Bob Hasan menilai BI, OJK, dan sektor perbankan punya peran penting...
Bahas RUU Statistik, Selly Pertanyakan Potensi Superbody BPS Kelola Data
26-04-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi konsep Satu Data Indonesia, yang berlaku untuk semua...
RUU Statistik: Edison Soroti Penyalahgunaan Subsidi BBM dan Pupuk di Masyarakat
25-04-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, EdisonSitorus, menilai sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan...