Tiga Poin Implementasi Pengakuan Tugas Belajar PNS Kemendiktisaintek
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan tiga catatan penting terkait terbitnya Keputusan Menteri Nomor 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Inovasi Teknologi (Kemendiktisaintek) RI.
Pertama, ia mengapresiasi langkah Kemendiktisaintek yang dinilai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan kementerian tersebut.
Pernyataan ini disampaikannya melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (28/4/2025). "Kami mendukung inisiatif ini sebagai upaya mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan," ujar Hetifah.
Kedua, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman secara adil, transparan, dan konsisten. Sebab itu, dirinya mendorong agar percepatan ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, memperhatikan prinsip meritokrasi, serta mendukung pengembangan karier berbasis kompetensi.
Ketiga, Komisi X DPR RI, jelasnya, mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pendampingan teknis yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai. Baginya, monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman juga perlu dilakukan demi memastikan implementasi berjalan efektif dan menyeluruh.
Menutup pernyataannya, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini. Menurutnya, upaya memperhatikan standar mutu pendidikan ini akan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi, serta berkontribusi terhadap kemajuan bangsa di bidang pendidikan, riset, dan inovasi. (um,rnm/aha)