Revisi UU Perlindungan Konsumen Momentum Strategis Ubah Paradigma dan Relevansi Zaman
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menekankan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan momentum strategis yang harus dimanfaatkan untuk menghadirkan undang-undang yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Hal tersebut karena UU Perlindungan Konsumen sudah berumur 25 tahun sejak berlaku pada tahun 2000.
Dalam revisi tersebut, Asep mengkritisi paradigma lama yang melihat konsumen semata-mata sebagai sumber keuntungan. "Konsumen itu adalah orang ya kan jadi ini saya kira jauh lebih penting sehingga turunan dari yang kita bahas itu betul-betul memosisikan konsumen itu sebagai manusia yang harus kita jaga, kita lindungi , dari segala hal yang dia konsumsi," kata Asep kepada Parlementaria, di sela-sela Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya memandang konsumen sebagai individu yang perlu dilindungi hak-haknya secara komprehensif. Perlindungan ini mencakup segala aspek konsumsi, baik barang maupun jasa, sejak dari dalam kandungan hingga akhir hayat.
Isu krusial yang juga disoroti adalah kejujuran pelaku usaha dalam mencantumkan informasi produk. Hal ini dianggap esensial agar konsumen memiliki informasi yang jelas dan akurat sebelum memutuskan untuk membeli atau menggunakan suatu produk.
"Nah di situ kita bicara soal kejujuran dari pada pelaku usaha untuk mau mencantumkan kandungannya atas produk yang mereka edarkan atau mereka jual, ini penting saya kira," ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, Revisi UU Perlindungan Konsumen ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif atau teknis, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam cara negara dan pelaku usaha memandang dan memperlakukan konsumen. (bia/rdn)