Potensi PAD Perlu Jadi Pertimbangan dalam Mengkaji Pemekaran Daerah
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan pemekaran daerah bukan hanya berbicara tentang geografis sebuah daerah, atau Sumber daya manusia di dalamnya. Melainkan, hal itu perlu kajian menyeluruh, termasuk terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dimiliki Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut.
“Alasan utama pemekaran sebuah daerah pastinya yang utama terkait permasalahan pemerataan, dan keadilan yang tidak merata. Bahkan tadi sempat disebutkan bahwa geografis yang luas, dan sumber daya manusia yang banyak, serta tidak efektifnya pelayanan pemerintah terhadap suatu masyarakat di daerah. Namun kita tidak bisa mengesampingkan adanya daerah pemekaran hasilnya belum sukses, belum bisa berkembang,” ujar Heri gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen OTDA (otonomi daerah) Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskannya, dari hasil evaluasi Kemendagri terdiri dari 70 persen DOB yang terbentuk selama kurun waktu tahun 1999- 2009 itu gagal mencapai tujuan pemekaran. Evaluasi Bappenas tahun 2007 juga menyatakan mayoritas DOB gagal. Tidak hanya itu, bahkan pemekaran juga terbukti menambah beban anggaran pemerintah pusat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dana alokasi umum (DAU) transfer ke daerah yang awalnya Rp54,31 Triliun dari tahun 1999, sepuluh tahun berselang pasca terbentuknya 205 DOB melonjak tiga kali lipat, yaitu menjadi Rp167 triliun. Bahkan tahun 2025 ini anggaran DAU mencapai Rp446 triliun.
Sehingga, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai perlu sebuah kajian menyeluruh terkait pemekaran daerah ini. Salah satunya terkait PAD yang dihasilkan daerah tersebut. Pihaknya meyakini jika PAD sebuah daerah baik, maka pemimpin yang dihasilkan juga akan baik kualitasnya. Jika ibarat pepatah “ada gula-ada semut”.
“Jadi PAD bisa jadi sebuah dasar untuk menentukan layak tidaknya pemekaran sebuah daerah. Misalnya, daerah dengan PAD sekian, maka layak mekar. Dan PAD di bawah sekian, tidak layak mekar. Di sisi lain, ha ini juga menjadi tantangan bagi daerah untuk turut berkembang. Tidak hanya disuapin oleh Pusat. Ini sebuah kajian, masukkan terkait masalah PAD,” paparnya.
Tidak hanya itu, kajian terkait pemekaran itu juga harus benar-benar dikaji berapa alokasi yang dibutuhkan untuk membuat membuka DOB, baik provinsi, maupun kabupaten/kota. “Sehingga ada sebuah dasar yang jelas, jika ada 341 daerah yang ingin dimekarkan, maka berapa rupiah yang dibutuhkan oleh negara. Satu provinsi berapa rupiah,” pungkas pria yang kerap disapa Hergun ini. (ayu/rdn)