RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisi VII dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini.
RUU tersebut, lanjutnya, tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan. Selain itu, RUU Kepariwisataan juga diharapkan dapat membangun ekosistem pariwisata Indonesia yang berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” ujar Rahayu Saraswati dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, lanjut Sara, begitu ia biasa disapa, Komisi VII DPR RI juga turut mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata pada RUU ini. Menurutnya lembaga independen ini sejenis Indonesian Tourism Board, yang dapat beroperasi secara fleksibel dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia berharap lembaga tersebut yang akan menjadi ujung tombak promosi destinasi-destinasi unggulan Indonesia di panggung internasional.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif. Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menilai, RUU Kepariwisataan tersebut akan membuka peluang sinergi multi-pihak dengan pendekatan hexa helix, yakni melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Ini dimaksudkan untuk bersama-sama membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah,”pungkasnya. (ayu/rdn)