Segera Bahas DIM, Komisi VII-Kemenpar Bentuk Panja RUU Kepariwisataan

22-04-2025 / KOMISI VII

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI dan Kementerian Pariwisata secara resmi sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan). Adapun susunan tim disampaikan kedua belah pihak untuk dapat segera dilakukan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

 

"Kemarin kami (Komisi VII) sudah ada punya Panja, kan Ibu juga punya panja dari Pemerintah (Kementerian Pariwisata). Nah sekarang, digabung namanya Panja Undang-Undang Kepariwisataan," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Pariwisata selaku leading sector perwakilan Pemerintah di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN mengungkapkan dari Komisi VII DPR RI juga telah menyiapkan SK yang telah ditunjuk oleh masing-masing Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) untuk membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tersebut.

 

"Nah sekarang saya minta persetujuan kita semua bahwa SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surpres itu adalah Panja dari pemerintah dan SK yang dikeluarkan oleh masing-masing kapoksi dari Komisi VII DPR itu adalah panja dari DPR RI, setuju?" tanya Saleh yang kemudian serempak dijawab "setuju," oleh segenap Anggota Komisi VII DPR dan Pemerintah.

 

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam presentasi di hadapan Komisi VII DPR RI mengungkapkan beberapa poin yang menjadi perhatian DPR sebagaimana rapat kerja sebelumnya yakni adanya 4 topik utama yang menjadi perhatian bersama yaitu Ekosistem, Pendidikan, Lembaga dan Diplomasi Budaya.

 

"Kami sampaikan perspektif pemerintah yang digunakan. Pertama untuk yang ekosistem, Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek Ekosistem Kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa usulan penyempurnaan," ungkap Menteri Pariwisata

 

Dan yang kedua terkait pendidikan, Menteri Pariwisata menyatakan Pemerintah mengakomodasi substansi terkait Pendidikan, baik Formal dan Non-Formal, dalam Bab XII Sumber Daya Manusia Pariwisata.

 

Berikutnya terkait Lembaga, Menteri Pariwisata menerangkan Pemerintah mengakomodasi pembentukan lembaga profesional dan mandiri dengan penguatan beberapa materi.

 

"Dan keempat terkait Diplomasi Budaya, Pemerintah mengakomodasi substansi tentang Diplomasi Budaya dalam bentuk Penguatan Promosi Pariwisata berbasis Budaya," jelas Menteri Pariwisata memaparkan.

 

Selanjutnya dalam draf kesimpulan, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Pemerintah mengenai penyempurnaan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan hasil konsolidasi internal sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I dan bahan pembahasan pada rapat-rapat di tingkat Panja.

 

Tak hanya itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dan Pemerintah menyepakati DIM yang bersifat Tetap. Adapun DIM Dihapus, DIM Diubah dan DIM Ditambahkan diserahkan kepada Panja untuk dilakukan pembahasan.

 

Menutup kesimpulan, Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati mekanisme pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah dibacakan pada Rapat Kerja tanggal 11 Maret 2025.

 

Turut hadir dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pembahasan tindak lanjut RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tersebut yaitu Kementerian Hukum, Bappenas, Kementerian Kebudayaan, Kemenpan-RB, Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Kementerian Ekraf Harus Siapkan Agenda Lebih Besar untuk Lindungi Industri Kreatif
07-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, mendesak Kementerian...
Rofik Hananto Soroti Kasus Toko Mama Banjar: Pendekatan Represif Matikan UMKM
07-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyoroti kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,...
PMI Manufaktur Anjlok, Ilham Permana Desak Perlindungan Pasar Domestik dari Serbuan Impor
04-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menanggapi penurunanPurchasing Managers’ Index(PMI) manufaktur Indonesia pada April 2025 yang berada di level kontraksi 46,7 atau terendah...
Komisi VII Dorong Realisasi Skema Pembiayaan Inklusif Ekraf
01-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk segera merealisasikan berbagai kebijakan strategis...