Peredaran Narkoba di Pematang Siantar Kian Terbuka, Kapolda Sumut Harus Bertindak Tegas
PARLEMENTARIA, Medan - Peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Sumatera Utara. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Medan, Kamis (27/03/2025), permasalahan ini turut menjadi pembahasan dalam rapat dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyampaikan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, khususnya di kampung halamannya, Pematangsiantar.
Rahul mengungkapkan bahwa transaksi narkoba di wilayah tersebut terjadi secara terang-terangan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia pun meminta Kapolda Sumut untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Saya mendorong Pak Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah), di kota Siantar pak, ini banyak laporan masyarakat. Di (Pematang) Siantar ini masih banyak penjualan narkoba. Kebetulan ini kampung halaman saya, jadi saya tahu betul keresahan masyarakat. Isunya penjualan ini itu terbuka, jadi bukan tertutup lagi malah terbuka. Tentu harapan kami sebagai warga Siantar, bagaimana narkoba ini bisa diberantas,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Meski demikian, Rahul tetap optimistis bahwa Kapolda Sumut dapat menangani kasus ini. Ia mencontohkan keberhasilan Polres Asahan yang berhasil menangkap pengedar narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 10 kg sabu.
“Saya mengapresiasi juga Kapolres Asahan yang menangkap 10 kg sabu, yang saya baca beritanya sampai terjadi baku tembak Pak, kalau tidak salah saya baca beritanya. Menurut saya itu suatu keberanian. Bisa kita bilang nyawanya aja dia siap pertaruhkan Pak untuk memberantas narkoba ini. Jadi ini perlu diapresiasi,” ucap Rahul.
Dengan keberhasilan Polres Asahan, Rahul yakin bahwa Polres Pematangsiantar juga dapat melakukan hal yang sama. Ia berharap agar Kapolda Sumut dapat memaksimalkan kinerja aparat kepolisian dalam memberantas narkoba, dan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawasi jalannya penegakan hukum agar peredaran narkoba tidak lagi menjadi keluhan masyarakat di masa mendatang. (stu/rdn)