DPR Setujui RUU Koperasi, Habib Syarief: Harus Mampu Menjawab Tantangan Era Modern

25-03-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Habib Syarief Muhammad, mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas koperasi.

 

"UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi koperasi di era modern. Kami berharap koperasi tidak hanya menjadi pilar ekonomi kerakyatan, tetapi juga memiliki daya saing dan keberlanjutan," ujar Habib Syarief dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2024).

 

Terkait penerapan hukum pidana dalam UU Perkoperasian, Habib menekankan bahwa aturan tersebut harus diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan. "Harus ada pengawasan lebih ketat agar kasus seperti Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yang merugikan 23 ribu nasabah dengan total kerugian Rp106 triliun, tidak terulang," katanya.

 

Habib juga menyoroti perlunya pembaruan substansi UU Perkoperasian, mengingat regulasi ini telah berusia lebih dari tiga dekade. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital. "Banyak pasal dalam UU lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi dan kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech)," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Habib menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian harus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. "Dengan perubahan ini, kami berharap koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Indonesia," tambahnya.

 

Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Salah satu usulan yang disampaikan adalah penghapusan pajak atas bunga simpanan, guna mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi lebih luas dalam gerakan koperasi. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Bernilai Ekspor Tinggi, Sturman Panjaitan Tekankan Urgensi Pengaturan Komoditas Strategis
26-06-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menilai pengaturan tata niaga komoditas strategis perlu segera...
Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Jadikan Singkong Komoditas Strategis
26-06-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilainya abai terhadap tingginya volume...
Peran Penting Singkong Alternatif Pangan Nasional dalam Pembahasan RUU Komoditas Strategis
26-06-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Lampung dan Ketua Perhimpunan...
Bahas RUU Komoditas Strategis, Abidin Fikri Soroti Persoalan Tata Niaga Singkong Jelang Panen Raya
26-06-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abidin Fikri, mendorong adanya langkah konkret dalam menghadapi persoalan tata niaga singkong,...