Bahas RUU TNI, Komisi I Pastikan Sesuai Mekanisme Berlaku

18-03-2025 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

 

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum ini, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyusunan RUU telah ditempuh secara cermat.

 

“Semua mekanisme sudah kita lalui, mulai dari penugasan dari pimpinan ke Komisi I, mengundang semua stakeholder, hingga menyelesaikan rapat panjang yang dilanjutkan dengan tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut saat membuka agenda Pembicaraan Tingkat I Revisi Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI juga telah menggelar rapat dengan Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara. “Agenda hari ini mencakup laporan panjang terkait tim penyusunan RUU TNI, yang seluruhnya sudah tersedia bagi para anggota,” imbuhnya.

 

Setelah rangkaian mekanisme telah dilakukan, rapat akan dilanjutkan dengan pendapat Mini Fraksi dari setiap partai yang hadir. Utut mengusulkan agar setelah sesi ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangannya. Jika disepakati, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan naskah RUU sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR.

 

Sebagai informasi, revisi UU TNI ini mencakup sejumlah poin krusial, termasuk terkait peran dan tugas TNI dalam berbagai aspek pertahanan negara. Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam revisi ini antara lain keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil serta batas usia pensiun bagi personel TNI. Komisi I DPR RI berupaya memastikan bahwa revisi ini tetap selaras dengan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

 

Ia menekankan proses legislasi ini akan terus diawasi agar menghasilkan regulasi yang terbaik bagi kepentingan nasional. Menutup pernyataan, jelasnya, dengan adanya revisi ini, TNI menjadi semakin profesional menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara, tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Lokasi Markas TNI Harus Jauh dari Permukiman Warga
15-05-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyoroti insiden ledakan yang menewaskan sembilan warga sipil saat pemusnahan...
Komisi I dan Parlemen Ceko Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan
14-05-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, menerima kunjungan delegasi Parlemen Republik...
TB Hasanuddin Minta TNI Evaluasi Total Prosedur Keamanan Buntut Ledakan Amunisi di Garut
12-05-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden ledakan amunisi di wilayah latihan...
Komisi I Harap Pakistan-India Jaga Komitmen Gencatan Senjata, Dorong RI Bantu Jembatani Konflik
12-05-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengungkap keprihatinan mendalam atas meningkatnya konflik bersenjata antara India dan...