Komisi I: Perubahan UU TNI Jamin Supremasi Sipil
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menekankan untuk menjamin supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi. Hal itu diungkapkannya usai melaksanakan Rapat Kerja Komisi I dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran pejabat TNI yaitu KASAD, KASAL dan KASAU.
“Prinsip besarnya Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan di dalam negara demokrasi. Dan bahwa tadi di presentasi beliau ada statement yang sangat penting, yang itu menjadi kesimpulan kita bahwa supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam negara demokratis Indonesia,” ujar Utut saat wawancara dengan Parlementaria dan awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025)
Lebih lanjut, Utut mengungkapkan bahwa meskipun perubahan ini mungkin berkaitan dengan aspek teknis, seperti masa pensiun atau jabatan yang dapat diisi oleh Prajurit TNI aktif, namun prinsip dasar tentang supremasi sipil tetap dijaga. “Kami sepakat untuk memperbaiki undang-undang ini, meskipun tidak ada yang sempurna. Tujuannya untuk menyongsong masa depan TNI yang lebih baik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dalam kesempatan itu, Utut juga membahas soal penempatan Prajurit TNI di berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan dengan adanya perubahan UU TNI itu akan ada penambahan lima kementerian/Lembaga yang akan diisi oleh Prajurit TNI Aktif di luar aturan eksisting sejauh ini ada di UU TNI.
“Tapi kalau yang sebenarnya sudah jalan itu kan hanya tambahan satu. Karena kayak di Bakamla selalu TNI-AL, kalau di BNPB selalu TNI-AD. Pokoknya ada lima itu yang memang betul, lalu kan di Kelautan dan Perikanan. Nah ini yang nanti kita kaitkan semuanya,” tandas Utut.
Rapat ini juga menanggapi kekhawatiran dari sejumlah kalangan terkait potensi kembalinya era Orde Baru (Orba) apabila TNI diberi kewenangan lebih dalam struktur pemerintahan. Utut mengungkapkan bahwa Komisi I telah melakukan banyak audiensi dengan LSM seperti SETARA Institute dan banyak pihak lainnya.
Atas dasar itu, Utut meminta publik tidak khawatir akan kembalinya era Orba dengan menjamin semua perubahan ini bisa dipagari dengan undang-undang yang tegas.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan Perubahan UU TNI sangat penting untuk menjawab tantangan ancaman strategis yang semakin kompleks, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk bencana alam.
"TNI perlu lebih responsif dalam menghadapi segala ancaman tersebut. Karena itu, kami sudah menyetujui revisi UU TNI, yang sudah tertunda sejak 2024," terang Panglima TNI dalam kesempatan yang sama.
Panglima juga merespons terkait penempatan TNI di Kementerian/Lembaga negara. Ia menegaskan bahwa apabila prajurit TNI aktif ditempatkan di Kementerian atau Lembaga, mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Kementerian dan Lembaga negara memiliki undang-undang yang mengatur jabatan yang bisa diisi oleh TNI aktif. Jadi, kami akan memastikan sistem ini berjalan sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Selain itu, Panglima TNI menerangkan jabatan Seskab merupakan Eselon II yang bisa dijabat maksimal oleh bintang satu. Sama halnya dengan Sesmil yang dijabat oleh militer aktif dengan ketentuan bahwa masing-masing kementerian memiliki UU sendiri yang menyatakan jabatan tertentu diisi oleh militer aktif.
Panglima TNI juga mengungkapkan bahwa dalam struktur baru, usia perwira yang menjabat di posisi-posisi tertentu akan lebih muda, sehingga dapat memberikan energi baru dalam kepemimpinan. "Misalnya, jabatan Danyon (Komandan Batalyon) akan diisi oleh perwira berusia sekitar 33 tahun, sementara Dandim (Komandan Distrik Militer) di usia sekitar 43 tahun," ungkapnya. Menurutnya, sistem ini akan mengarah pada piramida kepemimpinan yang lebih enerjik.
“Jadi kalau kita lihat sekarang, ke Letnan 2, ke Letnan 1 itu 4 tahun. Nanti akan kita buat 3 tahun. Kemudian jabatan seorang danyon nanti akan lebih muda dia. Mungkin 33 tahun. Kemudian dandim 43 tahun. Jadi dia lebih enerjik, nanti akan mengerucut piramida itu berlaku. Sekarang kan kubus. Jadi usia 50-60 tahun itu masih efektif. Dan nanti akan kita seleksi untuk di Kementerian dan Lembaga,” tutup Panglima TNI.
Sebagaimana diketahui dalam draft kesimpulan Komisi I DPR RI memahami pandangan Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama dalam negara demokrasi. (pun/rdn)