Usul Nomenklatur Amnesti bagi Pekerja Migran Indonesia

03-03-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

 

Bob Hasan menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri dan mendesak agar mereka segera didata serta mendapatkan perlindungan. Menurutnya, permasalahan ini sebagian besar disebabkan oleh perusahaan yang mengirimkan pekerja migran tanpa memenuhi standar hukum.

 

“Kejadian-kejadian itu umumnya bersifat ilegal. Banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena proses pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa pekerja migran yang berstatus ilegal jumlahnya semakin banyak, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mendata mereka. “Sekarang yang ilegal sudah banyak di luar negeri, jadi bagaimana kita mendata mereka? Saya pribadi mengusulkan adanya norma pasal yang mengatur soal pengampunan (amnesti), tinggal kita bahas lebih lanjut,” sambungnya.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti fakta bahwa banyak pekerja migran tidak menyadari bahwa mereka berangkat secara ilegal. Namun, perusahaan yang merekrut mereka sering kali mengetahui dan tetap melanjutkan praktik tersebut. Bahkan, ada perusahaan yang memiliki izin resmi untuk mengirim tenaga kerja, tetapi cara pengirimannya tetap melanggar aturan.

 

Bob Hasan pun mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi tersebut.

 

“Hal seperti ini perlu dilakukan pendataan ulang, lalu diikuti dengan proses yang disebut amnesti atau pengampunan. Pajak saja ada amnesti, masa PMI yang merupakan pahlawan devisa tidak mendapatkan amnesti?” pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Imam Sukri: Baleg Komitmen Hasilkan Produk legislasi Terbaik dalam Pembahasan RUU PPRT
26-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI A Iman Sukri menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja...
Legislator Soroti Lambannya Respons Pemerintah atas Krisis Industri Tekstil
26-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya respons pemerintah dalam menangani...
Perlindungan Hukum dan Aspek Sosiologis Harus Jadi Dasar Pembahasan RUU PPRT
24-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga...
RUU PPRT Perlu Atur Ketentuan Saat PRT Masih dalam Pengasuhan Agen
24-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliana Paris mendorong agar ketentuan mengenai pekerja rumah tangga (PRT)...