Revisi UU Pariwisata Perkuat Peran Daerah Kelola Wisata Berkelanjutan

14-02-2025 / KOMISI VII

PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menegaskan pentingnya revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan guna memperjelas pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah. Hal ini disampaikan dalam serap aspirasi Komisi VII DPR RI di Provinsi Bali, yang menyoroti berbagai tantangan dalam pengelolaan sektor pariwisata.  

 

“Kita melihat ada beberapa aturan dalam Pasal 35 yang tumpang tindih dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, perlu ada revisi agar pembagian manajemen pariwisata lebih jelas dan bisa benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Novita, dalam serap aspirasi Komisi VII DPR RI di Denpasar, Bali, Kamis (13/2/2025).

 

Menurut legislator perempuan satu-satunya dari dapil 7 Jawa Timur ini, target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% tidak dapat hanya bergantung pada sektor industri dan pertambangan, tetapi juga harus didorong melalui sektor pariwisata yang memiliki potensi besar, terutama dengan luasnya wilayah maritim Indonesia. Oleh karena itu, revisi UU Pariwisata harus mencakup aspek kelembagaan, regulasi ekologi dan ekonomi, serta pelibatan daerah dalam pengelolaan wisata berbasis potensi lokal.    

 

Selain pembagian tugas dan wewenang yang lebih jelas, Novita juga menyoroti pentingnya Mandatory Kelembagaan yang mengatur manajemen kepariwisataan di setiap daerah. Lembaga ini diharapkan dapat membantu asosiasi pariwisata dalam menyusun paket wisata, bekerja sama dengan biro-biro perjalanan wisata, serta mencari sumber pendanaan mandiri.  

 

"Selama ini, banyak asosiasi pariwisata di daerah masih bergantung  pendanaan dari pusat. Jika ada lembaga profesional yang diatur dalam undang-undang, mereka bisa lebih mandiri—apakah dalam bentuk BUMD, Yayasan, atau badan otorita. Ini akan mempercepat kemajuan sektor pariwisata tanpa harus selalu menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.  

 

Tidak hanya sampai di situ, politisi fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti tantangan sosial dalam pariwisata, terutama di daerah seperti Bali, yang kerap menghadapi masalah wisatawan asing yang tidak menaati aturan, penyalahgunaan izin tinggal, hingga praktik pernikahan dengan warga lokal demi kepentingan penguasaan properti.  

 

“Asosiasi atau kelembagaan ini harus membantu peran pemerintah daerah dalam mengatur manajemen kepariwisataan dengan baik. Kita berharap pariwisata tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga harus tetap melindungi lingkungan, identitas budaya daerah secara berkelanjutan,” tegasnya. (man/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Dukung Rencana Aturan Kuota Kunjungan dan Pemberlakuan Rekening Wisatawan Bali
04-07-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, menilai aturan baru yang akan diberlakukan Gubernur Bali terkait...
Bukan Sekadar Destinasi Wisata, Bali Representasi Pembangunan Ekonomi Berbasis Budaya Lokal
04-07-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi, menekankan pentingnya memandang Bali bukan sekadar destinasi wisata, melainkan...
Bali Penopang Pariwisata Nasional, Komisi VII Desak Pemerintah Beri Insentif Khusus
04-07-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Denpasar- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong agar Provinsi Bali mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat,...
Komisi VII Geram, ANTARA Diduga Hilangkan Jaminan Sosial Karyawan
03-07-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penghilangan jaminan sosial bagi para karyawan Lembaga Kantor...