Rapat Paripurna Setujui Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menyetujui perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam Rapat Paripurna, Adies Kadir menanyakan persetujuan seluruh fraksi atas perubahan Peraturan DPR tersebut.
"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Adies, diikuti persetujuan seluruh fraksi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Perubahan ini sebelumnya telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi dengan pernyataan persetujuan dari seluruh fraksi, pada Senin (3/2/2025) lalu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Sturman Panjaitan menjelaskan materi muatan yang dirumuskan dalam rancangan peraturan tersebut adalah di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A.
Adapun, Pasal 228A sebagai berikut; (1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Ayat (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (bia/aha)