Serangan Israel ke Suriah Langgar Hukum Internasional
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras serangan Israel ke Suriah, khususnya terhadap zona penyangga di Dataran Tinggi Golan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan penghinaan terhadap kedaulatan negara.
"Tindakan Israel ini jelas ilegal, melanggar hukum internasional. Setiap negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain," ujar Sukamta dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Serangan tersebut terjadi setelah jatuhnya pemerintahan Bashar Al Assad di Suriah, di mana Israel mengambil alih zona penyangga di Dataran Tinggi Golan. Sukamta mengingatkan bahwa wilayah ini secara internasional diakui sebagai bagian dari kedaulatan Suriah.
“Dataran Tinggi Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah, yang harus dihormati. Tindakan ini menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah," tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menambahkan, pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan melanggar Perjanjian Pelepasan Diri 1974, yang ditandatangani untuk mengakhiri Perang Yom Kippur. Sukamta juga menilai bahwa tindakan Israel merupakan upaya untuk mengalihkan isu genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Sebagai anggota Komisi I yang menangani hubungan internasional, Sukamta menyerukan Pemerintah Indonesia untuk segera menyikapi situasi ini. Ia juga meminta Indonesia menggalang dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan tegas terhadap Israel. (ssb/rdn)