Melchias Mekeng: Bank Himbara Masih Ragukan Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

11-12-2024 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat yang ingin melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Hal tersebut terungkap, saat Tim Kunker Reses Komisi XI DPR mengadakan Rapat Kerja dengan OJK, Bea Cukai dan sejumlah Bank Himbara di Semarang, Jateng, Senin (9/12). Menurut Mekeng, para mitra Komisi XI tersebut masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.

 

"Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,"pungkas Mekeng.

 

Politisi F-Golkar menambahkan, kalau soal data-data, pihak Himbara sudah punya data lengkap. “Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelasnya

 

"Hemat saya, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari," tambahnya.

 

Legislator Dapil NTT I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini. Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu. Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.

 

"OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih luasa masuk ke sistem perbankan," imbuh Mekeng. (jk/rdn)

BERITA TERKAIT
BI Bentuk Nexus Platform Pembayaran Antar-Negara, Komisi XI: Kita Harus Jadi Pengatur!
05-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan kuat terhadap langkah Bank Indonesia (BI) dalam membentuk platform cross-border payment...
Kajian Bank Dunia Terkait Kemiskinan Indonesia Harus Jadi Bahan Evaluasi
05-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai kajian Bank Dunia terkait kemiskinan yang disesuaikan mengunakan daya...
Perbedaan Data Kemiskinan, Legislator Minta Pemerintah Pegang Kendali Atas Data Sendiri
03-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, angkat bicara terkait perbedaan data kemiskinan antara Bank Dunia...
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap UMKM Nasional
03-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menanggapi serius data terbaru Bank Dunia yang menyebutkan bahwa...