Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN

18-11-2024 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

 

Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, banyak informasi yang menunjukkan adanya isu netralitas di kalangan ASN, baik penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya. Ia menyoroti kemudahan ASN, terutama pejabat di level tertentu, terlibat dalam kepentingan politik praktis di daerah.

 

“Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Prolegnas 2025,” kata Rifqi saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

 

Ia menyoroti adanya kontradiksi yang dihadapi ASN. Secara normatif, ASN diwajibkan bersikap netral, tetapi karier mereka kerap kali bergantung pada situasi politik, terutama hasil pilkada di daerah masing-masing. “Hal ini sudah menjadi rahasia umum,” tegasnya. Oleh karena itu, Rifqi menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu merumuskan ulang posisi dan peran ASN untuk menjaga netralitas mereka.

 

“Untuk menjaga netralitas, mendukung sistem merit, dan memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana penentuan posisi ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis,” jelas Rifqi.

 

Ia juga menyarankan agar ASN yang menduduki jabatan strategis lebih dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, rotasi, promosi, dan demosi ASN tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi berada di bawah kendali pusat.

 

“Harapannya, ASN yang menduduki jabatan strategis dapat lebih terfokus sebagai ASN pusat, sehingga pengelolaan karier mereka lebih terintegrasi dan tidak rentan dipengaruhi kepentingan politik daerah,” tutup Rifqi. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II dan Kemendagri Bahas Netralitas ASN dan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
21-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan untuk membahas kesiapan Pemilihan...
Komisi II Soroti Dilema ASN dalam Pilkada: Pertahankan Karir atau Tuntutan Netralitas
20-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dinamika pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Wali Kota belakangan ini...
Komisi II Tegaskan Pilkada 2024 Tanggung Jawab Bersama Pemda dan Instansi Lainnya
20-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama antara...
Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN
18-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20...