Komitmen Selaras Dengan Pemerintah, RUU PPRT Menjadi Fokus Utama Pada 100 Hari Ke Depan
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komitmen yang selaras antara pemerintah dan DPR untuk memberi perhatian serius dalam bidang SDM akan menjadi energi baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Untuk itu RUU ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam kinerja 100 hari ke depan.
"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit lagi karena jejak kebersamaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditoreh sebelumnya," terang Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (30/10/2024).
Willy mengatakan dukungan DPR, organisasi sipil, dan Lemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT akan menjadi harapan cerah pelindungan SDM Indonesia ke depan. "Dalam pidato-pidato Presiden Prabowo, beliau selalu beri catatan penting soal pelindungan SDM dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu bersama dukung niat-niat baik ini,” ucap Legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Hadirnya undang-undang bagi PRT ini juga diharapkan akan menghadirkan perubahan sikap masyarakat terhadap pekerja domestik. Willy juga menilai kontribusi pekerja rumah tangga akan lebih dihargai bila nantinya RUU PPRT disahkan.
"Ini juga dapat mengurangi stigma negatif terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang tidak layak. Dan dengan mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, pengesahan RUU ini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keadilan gender,” paparnya.
Pengesahan RUU PPRT memang berkesinambungan dengan amanat konstitusi Indonesia dan konvensi internasional seperti CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) yang telah diratifikasi oleh Indonesia bahwa negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak perempuan termasuk dalam konteks pekerjaan.
Dengan mempertimbangkan urgensi, tantangan dan implikasi dari pengesahan RUU ini, Willy menekankan sangat penting bagi Negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekalipun merupakan pekerjaan di sektor informal, profesi PRT harus mendapat hak dan perlindungan yang sama.
“Pengesahan RUU PPRT akan memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perlindungan pekerja di sektor informal. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
RUU PPRT diketahui tak hanya melindungi pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Hal ini penting dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan setara antara pekerja rumah tangga dan majikan. (gal/aha)