Kaji ‘Hyper-Regulation’ Undang-Undang, Baleg RDPU dengan PSHK, IPC, dan Komnas Perempuan

30-10-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti persoalan hyper-regulation yang terjadi di Indonesia. Hyper-Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak dan juga bersifat tumpang-tindih.

 

Maka dari itu, Baleg DPR RI mengundang Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, untuk mendapatkan masukan terkait hal itu.

 

“Ketika kami mendengarkan ternyata Indonesia ini termasuk negara yang hyper-regulation gitu ya, maka kami ingin tahu hyper-regulation itu bagus atau tidak. Ini yang sedang kita kaji. Ya kalau memang banyaknya undang-undang bisa menyelesaikan masalah, seluruh masalah Indonesia yang negara yang besar seperti ini, ya menurut saya gak bagus juga,” ujar Doli Kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

 

Ia mengungkapkan RDPU ini merupakan bagian dari upaya Baleg DPR RI dalam menyerap aspirasi. “Kira-kira pandangan masyarakat terhadap Baleg ini seperti apa. Memang kan Baleg itu law center-nya DPR,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Ia menjelaskan semua proses legislasi, alurnya melibatkan Baleg DPR RI. Maka dari itu, menurutnya, Baleg punya kepentingan agar DPR RI dapat memproduksi undang-undang yang bisa menyelesaikan seluruh persoalan bangsa negara dan rakyat Indonesia. “Secara berkualitas ya (UU yang dihasilkan),. Kita gak berorientasi kepada jumlahnya berapa,” tekannya

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pandangan dari masyarakat dan pakar menyebut kalau kebanyakan undang-undang berpotensi membuat tumpang tindih (overlapping) dan menimbulkan masalah baru. Karena itu, Baleg DPR RI perlu mengkaji lebih lanjut.

 

“Jadi prinsipnya adalah Baleg berkeinginan di periode ini membuat semua regulasi atau undang-undang yang diproduski oleh DPR bersama perintah, itu orientasinya bisa menyelesaikan seluruh persoalan bangsa dan negara dan rakyat Indonesia untuk membuat lebih maju lagi di tahun 2029,” tutup Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Di Rapat Baleg, Komisi VIII Usulkan Tiga RUU untuk Masuk dalam Prioritas Prolegnas 2025
12-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI telah mengajukan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional...
Baleg DPR RI Upayakan Cari Metode Baru Selesaikan UU Lebih Cepat
12-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Legislasi (Baleg) DPR mengundang seluruh pimpinan komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII dalam Rapat Kerja...
Anis Byarwati Sambut Baik Berbagai Masukan untuk Akselarasi Pembahasan RUU PPRT
12-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Anis Byarwati menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia...
Soroti Pembahasan UU DKJ, Anis Byarwati Apresiasi Proses Baleg
12-11-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, mengapresiasi komitmen Baleg dalam memperbaiki prosedural pembahasan Undang-Undang Daerah...