Doli Kurnia Soroti Kondisi ‘Hyper-Regulation’ di Indonesia: Banyak Undang-Undang Minim Penegakan

30-10-2024 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai kondisi undang-undang di Indonesia ini mirip disebut dengan istilah hyper-regulation. Hyper-Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak dan juga bersifat tumpang-tindih.

 

Situasi tersebut, menurut Doli, juga berdasarkan hasil rapat dengan Anggota Baleg lainnya baru-baru ini. Maka dari itu, ia mengungkapkan, Baleg DPR RI akan mendalami terkait  hyper regulation  tersebut. Ia menegaskan, terlepas dari hal itu, yang terpenting dari suatu aturan adalah penegakan hukum (law enforcement).

 

“Nah, tentu kami ingin mendalami hyper-regulation itu buat satu negara bagus apa tidak, ya kan? Atau kemudian kalau memang bagus berarti lebih banyak undang-undang yang kami produk berarti lebih bagus, atau kemudian ada juga yang mengatakan bahwa banyaknya regulasi itu membuat semakin tumpang tindih, padahal sebetulnya yang paling penting adalah law enforcement-nya,” ungkap Doli kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

 

Maka dari itu, tegasnya, Baleg DPR RI mewacanakan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan mendengarkan terlebih dahulu gambaran besar ataupun desain besar dari pemerintah.

 

“Makanya tadi kami berharap Pemerintah bisa menjelaskan  desain besar gambaran Indonesia 2029 itu mau capaian-capaian seperti apa. Nah dari capaian itu kemudian kita bisa turunkan mencari regulasi apa yang dibutuhkan, yang regulasi apa atau undang-undang apa yang perlu disempurnakan, yang perlu direvisi atau yang perlu ditiadakan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini menekankan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan peninjauan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Sebab, usai penetapan pimpinan AKD beberapa waktu lalu, Baleg maupun AKD lainnya masih melakukan konsolidasi. Maka dari itu pihaknya belum bisa menyebut undang-undang yang akan diajukan ke dalam Prolegnas 2024-2029.

 

“Kita memetakkan dari 256 yang masuk dalam Prolegnas (DPR RI) kemarin itu, mana yang memang sudah diselesaikan, mana yang belum. Kenapa belum, sudah sampai mana misalnya ya, apakah sampai tingkat I, belum sampai ke tingkat II, atau kemudian di-drop, atau kemudian misalnya di carry-over kepada periode saat ini, ya itu baru kita petakan kemarin gitu. Nah, sehingga nanti baru kita tahu, itu yang kita lakukan kemarin,” tambahnya.

 

Adapun saat ini, menurutnya, Baleg DPR RI masih melakukan inventarisasi masih meriviu terkait usulan Prolegnas yang diajukan dari setiap fraksi di DPR RI. Adapun tenggat waktu usulan tersebut adalah pada Senin (29/10/2024) kemarin. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Impor Tapioka Jadi Ancam Pertanian Lampung, Baleg Desak Pemerintah Bertindak
15-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Lampung - Kondisi harga komoditas singkong dan juga produksi tepung tapioka yang khususnya berada di Provinsi Lampung dalam beberapa...
Baleg Pantau UU 19/2013 di Lampung, Telusuri Anjloknya Harga Singkong di Tingkat Petani
15-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Badan Legislasi DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Lampung dalam rangka Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang...
RUU Hukum Adat Bentuk Komitmen DPR Mensejahterakan Masyarakat Adat
11-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat karena selama...
Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar
09-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta –Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Alimuddin Kolatlena, mempertanyakan sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah benar-benar hadir dan dirasakan...