Omnibus Law Kesehatan, Reformasi Besar DPR di Sektor Kesehatan
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI periode 2019-2024 dianggap berhasil menciptakan reformasi sektor kesehatan nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini disusun melalui metode omnibus law, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sektor kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam sambutannya di Rapat Paripurna terakhir DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa omnibus law kesehatan adalah bentuk transformasi dalam legislasi yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi, sehingga sistem kesehatan nasional dapat dikelola dengan lebih baik.
“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law; suatu pembentukan Undang-Undangyang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Omnibus Law tentang Kesehatan memberikan landasan hukum bagi pemerataan fasilitas kesehatan, perizinan dan registrasi tenaga medis, serta pemanfaatan teknologi kesehatan," jelasnya lagi.
Pengesahan UU ini diharapkan dapat memperkuat upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi, dan paliatif dalam layanan kesehatan. Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan teknologi kesehatan dan sistem informasi yang lebih modern dalam manajemen kesehatan nasional. Langkah strategis ini menjadi pondasi penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (aha)