Omnibus Law Kesehatan, Reformasi Besar DPR di Sektor Kesehatan

30-09-2024 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI periode 2019-2024 dianggap berhasil menciptakan reformasi sektor kesehatan nasional dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini disusun melalui metode omnibus law, yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sektor kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


Dalam sambutannya di Rapat Paripurna terakhir DPR, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa omnibus law kesehatan adalah bentuk transformasi dalam legislasi yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi, sehingga sistem kesehatan nasional dapat dikelola dengan lebih baik.


“Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu antara lain pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law; suatu pembentukan Undang-Undangyang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai Undang-Undang lain,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). 


"Omnibus Law tentang Kesehatan memberikan landasan hukum bagi pemerataan fasilitas kesehatan, perizinan dan registrasi tenaga medis, serta pemanfaatan teknologi kesehatan," jelasnya lagi.


Pengesahan UU ini diharapkan dapat memperkuat upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitasi, dan paliatif dalam layanan kesehatan. Selain itu, UU ini juga mengatur penggunaan teknologi kesehatan dan sistem informasi yang lebih modern dalam manajemen kesehatan nasional. Langkah strategis ini menjadi pondasi penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (aha)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...