Wacana Revisi UU Koperasi, Perlu Tegaskan Peran Sentral Kemenkop UKM dalam Penanganan UMKM

05-09-2024 / KOMISI VI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Koperasi mendatang perlu dicantumkan agar penanganan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus menjadi koreografer dalam perencanaan kemajuan UMKM, seperti contoh halnya “Bappenas” sebagai pusat rencana pembangunan nasional. Mengingat, selama ini  penanganan UMKM tersebar di 22 Kementerian dan Lembaga.


Demikian disampaikan Hekal saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membahas realisasi APBN 2024 dan RKA K/L 2025, yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).


“Nah mungkin Kementerian Koperasi itu harus menjadi semacam ‘Bappenas’-nya gitu kan supaya bisa menjangkau dan mengetahui mana-mana UMKM yang sudah tersentuh oleh program dari mana-mana lembaga. Dan itu harus ada ada koreografernya yang itu yang kita harapkan adalah Kemenkop supaya ada satu yang bertanggung jawablah,” ujar Hekal. 


“Kalau enggak ini program-program berjalan sendiri-sendiri masing-masing ada yang overlap dan seterusnya. Mungkin akhirnya enggak optimal gitu kan . Nah mungkin itu pemikiran yang tadinya juga kita sebetulnya mau sampaikan kalau UU itu sampai ke Komisi 6,” sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.


Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian revisi UU tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan. Diungkapkan Teten, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menkumham Supratman Andi Agtas. 


“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham Supratman Andi Agtas, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” tutur Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. 


Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi untuk segera merampungkan revisi UU Koperasi. Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. 


Politisi Fraksi PKS tersebut lantas mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Marak Barang Impor Ilegal, Legislator Tekankan Urgensi RUU Perlindungan Konsumen Khususnya di Ranah Digital
27-05-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti temuan jutaan barang impor ilegal dari Tiongkok atau...
Mufti Anam Waspada Potensi KKN pada Koperasi Desa Merah Putih
26-05-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Program 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional...
Kawendra Harap KDMP Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat Desa
26-05-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian berharap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat menjadi instrumen keuangan...
Subardi Dukung Terobosan Pemerintah Berani Hapus Kuota Impor
21-05-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kuota impor dihapus bukan berarti membuka keran impor seluas-luasnya. Menanggapi, Anggota Komisi...