Batal Disahkan, Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Sudah Dilakukan Sejak Januari 2024

22-08-2024 /

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan di DPR. Sebelumnya, RUU Pilkada rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024), namun karena rapat tidak memenuhi kuorum, maka pengesahan RUU tersebut dibatalkan.

 

"Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis, pada jam 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 

Dasco menjelaskan, dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, artinya aturan yang berlaku terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024), nanti akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada.

 

"Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan mahkamah konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

"Revisi UU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan”

 

Menurut keterangan Dasco, Revisi UU Pilkada sendiri sebenarnya tidak mendadak dilakukan, revisi UU tersebut sebenarnya sudah dibahas DPR sejak Januari 2024, namun berjalan perlahan. "Revisi UU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan," tuturnya.

 

Adapun, pada Kamis (22/8) siang, sejumlah perwakilan DPR RI, seperti Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi Baidowi, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI Bahtra menemui demonstran untuk mendengarkan aspirasinya terkait RUU Pilkada. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Saan Mustopa Tinjau Langsung Kondisi Pasca-Banjir di Pondok Gede Permai
18-04-2025 /
PARLEMENTARIA, Bekasi- Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meninjau langsung kondisi terkini pasca-banjir yang melanda Kawasan Pondok Gede Permai, Bekasi,...
Saan Mustopa: Pesantren Berperan Strategis dalam Kemajuan Bangsa
25-03-2025 /
PARLEMENTARIA, Indramayu – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam pembangunan karakter dan...
Saan Mustopa: Tidak Ada Keinginan DPR-Pemerintah Kembalikan Dwifungsi ABRI
24-03-2025 /
PARLEMENTARIA, Bandung - Pembahasan undang-undang terkait jabatan di lingkungan militer masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Berbagai pihak menyuarakan kekhawatiran...
Saan Dorong KAHMI Konsolidasikan Peran Intelektual dalam Mereformasi Sistem Kepemiluan
23-03-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya konsolidasi sumber daya intelektual dalam menghadapi tantangan politik dan...