UU Pelayaran Jadikan Usaha Angkutan Laut Indonesia Tuan Rumah di Negeri Sendiri

21-06-2024 / KOMISI V

PARLEMENTARIA, Mempawah - Komisi V DPR RI tengah melakukan pembahasan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Salah satu yang menjadi tujuan revisi UU tersebut adalah melakukan proteksi terhadap usaha angkutan laut tanah air agar bisa berjaya di negeri sendiri. 


“Kami ingin pengusaha angkutan menjadi tuan di negerinya sendiri. Makanya syarat terkait asas cabotage ini akan kami perketat. Kami masih menemukan perusahaan-perusahaan dummy di luar,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat memimpin rapat kunjungan kerja spesifik ke Mempawah, Kalimantan Barat pada Kamis (20/6/2024).


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini tak menampik masih ada upaya kongkalikong dalam kepemilikan usaha angkutan laut di dalam negeri, praktek pinjam nama masih ditemukan di lapangan. Hal ini menjadikan ada kapal berbendera Indonesia namun sebenarnya status kepemilikannya dikuasai oleh pengusaha asing.


“Menurut ketentuan undang-undang 17, perusahaan pelayaran yang bergerak di Indonesia adalah sahamnya mayoritas milik pengusaha atau warga negara Indonesia. Terjadi (di lapangan) sahamnya 51% dia pakai nama orang Indonesia, pinjam nama kemudian 49% nya dia beli lagi lagi akhirnya 100% asing,” lanjutnya.


Lasarus kemudian menegaskan bahwa adanya Revisi Undang-undang Pelayaran ini akan menindak tegas perusahaan angkutan nakal yang beroperasi di laut Indonesia. Pencabutan izin akan menjadi ganjaran bagi usaha yang mencoba mengakali aturan rasio kepemilikan saham pengusaha Indonesia dengan cara pinjam nama. 


“Semua ini sudah kami sepakati untuk kita tetapkan manakala nanti kita temukan masih menggunakan rumus-rumus lama ancamannya cukup keras yaitu dicabut izin usahanya,” kata Lasarus.


UU Pelayaran sendiri menjadi payung hukum bagi Asas Cabotage yang sebelumnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2005. Lahirnya prinsip Asas Cabotage tertuang didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 8, yaitu: (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia. (uc/aha)

BERITA TERKAIT
Satu Komando Bencana, Roberth Rouw Usul Basarnas Naik Kelas Jadi Kementerian Khusus
10-05-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bogor – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mengusulkan agar penanganan bencana tidak lagi ditangani selevel badan,...
Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa di BPLJSKB Bekasi
10-05-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara memberi ruang dan fasilitas yang...
Berkunjung ke BPLJSKB Bekasi, Komisi V Soroti Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan ODOL
10-05-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Bekasi - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyoroti pentingnya sinergi antara Kementerian Perhubungan dan Balai Pengujian...
Danang Wicaksono Harap STMKG Hasilkan Ahli Meteorologi dan Klimatologi yang Mumpuni
10-05-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Tangerang - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) di...