Judul |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (selanjutnya disebut UU Pemda) yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal/ayat dalam UU Pemda telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Dokumen ini merangkum pasal/ayat dalam UU Pemda yang dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, baik dinyatakan inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat, yang kemudian ditampilkan bersama dengan undang-undang aslinya. Dokumen ini terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang-undang, penjelasan undang-undang, informasi pasal-pasal perubahan, informasi peraturan pelaksana yang diamanatkan, informasi undang-undang yang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait, dan disertai lampiran yang berisi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat yang dibatalkan.
Pasal/ayat yang dibatalkan melalui Putusan MK:
1. Pasal 158 Ayat (1) huruf c melalui Putusan MK Nomor 7/PUU-XIII/2015
2. Pasal 251 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (7), Ayat (8) melalui Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 |