METADATA Monografi Hukum
Jenis Pasal/Ayat dalam UU yang dibatalkan oleh Putusan MK
Judul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, sehingga penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dimantapkan kedudukan dan perannya agar menjadi lembaga pemerintahan yang dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan menjadi bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun. Dokumen ini merupakan kompilasi dari UU Kejaksaan yang terdiri dari pembukaan undang-undang, batang tubuh undang- undang, daftar peraturan pelaksana undang-undang, lampiran penjelasan undang- undang. dan disertai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas pasal/ayat/penjelasan pasal yang dibatalkan. Adapun pasal/ayat dan penjelasan pasal yang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi adalah: 1. Pasal 22 ayat (1) huruf d melalui Putusan MK No. 49/PUU-VIII/2010 2. Penjelasan Pasal 35 huruf c sepanjang frasa "mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut" melalui Putusan MK No. 29/PUU-XIV/2016
Tahun Terbit 2021
Edisi  
Nomor Panggil -
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit -
Deskripsi Fisik -
Bidang Hukum Hukum Umum
ISBN -
Eksemplar  
Bahasa Indonesia
Lokasi
TEU Orang/Badan Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat
Subjek
Lampiran
Gambar Sampul
Website Asal