JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keadaan Bahaya.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1946
Tanggal Penetapan
06 June 1946
Tanggal Pengundangan
06 June 1946
Tanggal Pengundangan
1946-06-06
Abstrak
BAHAYA - KEADAAN
1946
UU NO. 6, LN 1946/NO. -, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
- Perlu diadakan peraturan yang dapat menjamin keselamatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 12 Undang-Undang Dasar; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Keadaan Bahaya. Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari daerah Negara Republik Indonesia berada dalam keadaan bahaya. Keadaan bahaya dinyatakan, jika terjadi : serangan, bahaya serangan, pemberontakan atau perusuhan, hingga dikhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup menjalankan pekerjaannya, dan bencana alam. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannya untuk mendapat pengesahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan pada tanggal 6 Juni 1946.
- Undang-Undang ini terdiri dari 28 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 74/1957
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957