JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengairan
METADATA
Nomor
11
Tahun
1974
Tanggal Penetapan
26 December 1974
Tanggal Pengundangan
26 December 1974
Tanggal Pengundangan
1974-12-26
Abstrak
PENGAIRAN
1974
UU NO. 11, LN 1974 / NO. 65, TLN. NO. 3046 , LL SETKAB : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAIRAN
- Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini. Untuk terlaksananya maksud tersebut, perlu adanya Undang-Undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengairan, yang di dalamnya memuat fungsi, hak penguasaan dan wewenang, perencanaan dan perencanaan teknis, pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan, perlindungan, pembiayaan dan ketentuan pidana. Pengairan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini bukanlah hanya sekedar suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber air yang meliputi antara lain:
a. irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, baik air permukaan maupun air tanah;
b. pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa antara lain untuk pertanian;
c. pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai, waduk dan sebagainya;
d. pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industry, dan pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya.
Disamping itu Undang-Undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari pada Pemerintah tersebut kepada Badan-badan Hukum tertentu, yang syarat-syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat setempat, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1974.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 bab dan 17 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi V
Status
Dicabut UU - UU No. 7/2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan