Pengairan


METADATA
Nomor 11
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 26 December 1974
Tanggal Pengundangan 26 December 1974
Tanggal Pengundangan 1974-12-26
Abstrak PENGAIRAN 1974 UU NO. 11, LN 1974 / NO. 65, TLN. NO. 3046 , LL SETKAB : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGAIRAN - Algemeen Waterreglement Tahun 1936 belum berlaku untuk seluruh Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan pengairan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan pada dewasa ini. Untuk terlaksananya maksud tersebut, perlu adanya Undang-Undang mengenai pengairan yang bersifat nasional dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan di Indonesia, baik ditinjau dari segi ekonomi, sosial dan teknologi, guna dijadikan landasan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan selanjutnya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengairan, yang di dalamnya memuat fungsi, hak penguasaan dan wewenang, perencanaan dan perencanaan teknis, pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan, perlindungan, pembiayaan dan ketentuan pidana. Pengairan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini bukanlah hanya sekedar suatu usaha untuk menyediakan air guna keperluan pertanian saja (irigasi), namun lebih luas dari pada itu ialah pemanfaatan serta pengaturan air dan sumber-sumber air yang meliputi antara lain: a. irigasi, yakni usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, baik air permukaan maupun air tanah; b. pengembangan daerah rawa, yakni pematangan tanah daerah-daerah rawa antara lain untuk pertanian; c. pengendalian dan pengaturan banjir serta usaha untuk perbaikan sungai, waduk dan sebagainya; d. pengaturan penyediaan air minum, air perkotaan, air industry, dan pencegahan terhadap pencemaran atau pengotoran air dan sebagainya. Disamping itu Undang-Undang ini dapat melimpahkan wewenang tertentu dari pada Pemerintah tersebut kepada Badan-badan Hukum tertentu, yang syarat-syaratnya diatur oleh Pemerintah, dengan menghormati hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat setempat, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataan betul-betul masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-Undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Desember 1974. - Undang-Undang ini terdiri dari 12 bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran