Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1974
Tanggal Penetapan 23 July 1974
Tanggal Pengundangan 23 July 1974
Tanggal Pengundangan 1974-07-23
Abstrak PEMERINTAHAN DI DAERAH - POKOK-POKOK 1974 UU NO. 5, LN 1974 / NO. 38, TLN. NO. 3037 , LL SETKAB : 52 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH - Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta; Undang-Udang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah antara lain mengenai pembagian wilayah; Daerah Otonom yang meliputi pembentukan dan susunan Daerah Otonom, Otonomi Daerah, tugas pembantuan, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketentuan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan Fungsi dan Kewajibannya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah, Badan Pertimbangan Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Kepegawaian, Keuangan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan serta Barang-barang Milik Daerah, Kerjasama dan Perselisihan Antar Daerah, Pembinaan, Pengawasan yang terdiri dari Pengawasan Prepentip, Pengawasan Represip, dan Pengawasan Umum; Wilayah Administratip yang meliputi pembentukan dan pembagian wilayah administratip, kepala wilayah administratip, sekretariat wilayah administratip, instansi vertikal, Polisi Pamong Praja, pembiayaan; dan Pemerintahan Desa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 1974. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 94 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran