Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 01 August 1980
Tanggal Pengundangan 01 August 1980
Tanggal Pengundangan 1980-08-01
Abstrak BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA - TANDA KEHORMATAN 1980 UU NO. 10, LN 1980 / NO. 45, TLN. NO. 3173 , LL SETKAB: 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA - Perlu mengadakan suatu tanda kehormatan berupa bintang untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap nusa, bangsa dan Negara dalam bidang kebudayaan. Pemberian tanda kehormatan itu merupakan dorongan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk berbakti demi kejayaan dan kebesaran nusa, bangsa dan negara khususnya melalui bidang kebudayaan. Tanda kehormatan itu merupakan derajat tertinggi bagi penghargaan terhadap jasa-jasa dalam bidang kebudayaan, dan perlu diberi nama yang sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan tujuannya. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1798) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124); dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Parama berarti utama dan Dharma berarti kewajiban, sehingga Bintang Budaya Parama Dharma yang dimaksud adalah bintang bagi mereka yang telah menyumbangkan nilai nilai luhur sebagai darma baktinya dalam bidang kebudayaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1980. - Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bintang Budaya Parama Dharma". - Undang-undang ini terdiri dari 9 pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran