Perlindungan saksi dan korban


METADATA
Nomor 13
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 11 August 2006
Tanggal Pengundangan 11 August 2006
Tanggal Pengundangan 2006-08-11
Abstrak SAKSI DAN KORBAN - PERLINDUNGAN 2006 UU NO. 13, LN. 2006/NO. 64, TLN. NO. 4635, LL SETNEG : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SAKSI DAN KORBAN - Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. - Dasar Hukum udang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perlindungan dan hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan Ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1! Agustus 2006. - LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 7 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran