JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perlindungan saksi dan korban
METADATA Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
11 August 2006
Tanggal Pengundangan
11 August 2006
Tanggal Pengundangan
2006-08-11
Abstrak
SAKSI DAN KORBAN - PERLINDUNGAN
2006
UU NO. 13, LN. 2006/NO. 64, TLN. NO. 4635, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SAKSI DAN KORBAN
- Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Dasar Hukum udang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perlindungan dan hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan Ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1! Agustus 2006.
- LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 7 Bab dan 46 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Diubah UU - No.31/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan