JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perlindungan saksi dan korban
METADATA
Nomor
13
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
11 August 2006
Tanggal Pengundangan
11 August 2006
Tanggal Pengundangan
2006-08-11
Abstrak
SAKSI DAN KORBAN - PERLINDUNGAN
2006
UU NO. 13, LN. 2006/NO. 64, TLN. NO. 4635, LL SETNEG : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SAKSI DAN KORBAN
- Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu.Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Dasar Hukum udang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perlindungan dan hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan Ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1! Agustus 2006.
- LPSK harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 7 Bab dan 46 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Diubah UU - No.31/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan