Peradilan Umum


METADATA
Nomor 2
Tahun 1986
Tanggal Penetapan 08 March 1986
Tanggal Pengundangan 08 March 1986
Tanggal Pengundangan 1986-03-08
Abstrak UMUM - PERADILAN 1986 UU NO. 2, LN 1986 / NO. 20, TLN. NO. 3327, LL SETNEG : 27 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN UMUM - Pengaturan susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yang selama ini masih didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Selain itu, dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur susunan dan kekuasaan Peradilan Umum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain. Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, maka Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur dengan undang-undang tersendiri. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Maret 1986. - Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur dengan undang-undang tersendiri. - Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 71 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran