Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 ( konvensi perserikatan bangsa - bangsa anti korupsi, 2003)


METADATA
Nomor 7
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 18 April 2006
Tanggal Pengundangan 18 April 2006
Tanggal Pengundangan 2006-04-18
Abstrak ANTI KORUPSI - PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA - PENGESAHAN KONVENSI 2006 UU NO. 7, LN. 2006/NO. 32, TLN. NO. 4620, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) - Bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), sehingga Indonesia perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). - Dasar Hukum undang-undang ini adalah \; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa. Salinan naskah asli tentang Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 April 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran